Apa hukum menikahkan gadis tanpa izinnya?
Imam Syafi'i rahimahullah mengatkan Boleh.
Berdalilkan dgn ayat:
وأنكحوا الأيامى منكم.
"Dan nikahkanlah budak budak pr di antara kalian ".
Lanjut syafi'iyyah bahwasanya dgn keumuman ayat ini gadis bisa dinikhkan tanpa ridhonya. kalaulah bkn karena adanya dalil yg melarang menikahkan janda tanpa ridonya, maka sungguh juga akan dibolehkan untuk dipaksa.
JASSAS berkata: perkataan Allah
وأنكحوا الأيامى منكم
Tidak dikhususkan u/pr saja tapi jg berlaku bagi lgi laki, meskipun dhamir lk t'dsbtkn dlm ayat tersebut. Kalau begitu berarti lk juga perlu untuk diminta izinx dlm hal perkawinan, maka wajib dhamir tsb diberlakukan juga u/pr.
Dan Rasulullah menyebutkan tentang izin trhadp gadis yg mau dinikahkan:
إذنها صماتها
"Izinnya yaitu diamnya"
dan juga hadits Ibnu Abbas terhadap seorg pemudi yg dinikahkan o/ayahnya tanpa izinnya, kemudian ia berselisih dan datangg kepada Rasulullah, Rasulullah mgtkn,
اجيزي ما فعل أبوك
"Relakanlah apa yg telah bapakmu lakukan". Ini menunjukkan wajibnya mnta izin ketika akan mnikhkan nya. Dan inilah pendapat yang kuat, wallahu a'lam
Maaf ini kami terjemahkan sendiri, jadi ketika menemukan kesalahan maka tolong dikoreksi.
المرجع: روائع البيان من القرآن الكريم
No comments:
Post a Comment